Kembali

Adminstrasi Dan Dokumen

Malaysia

Informasi Bebas Visa

  1. Paspor Biasa/Reguler
  2. Bebas Visa (30 hari) untuk tujuan sosial dan wisata
  3. Paspor Diplomatik
  4. Bebas Visa (30 hari)
  5. Paspor Dinas
  6. Bebas Visa (30 hari)

Untuk Visa kerja bagi calon Pekerja Migran Indonesia baik yang bekerja kepada Pemberi Kerja secara perseorangan maupun badan hukum, agar mengikuti petunjuk dan menghubungi Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing atau P4TKI/BP3TKI/BNP2TKI (https://www.bnp2tki.go.id/read/8998/Petunjuk-Penempatan-TKI-Perseorangan.html)

Disarankan pula untuk mengetahui dan memahami syarat dan ketentuan imigrasi setempat untuk pekerja asing di Malaysia (https://www.imi.gov.my/index.php/en/main-services/foreign-workers.html)

Paspor RI harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan sebelum jadwal keberangkatan

Untuk mengetahui secara lebih jelas mengenai persyaratan keimigrasian Malaysia, Anda dapat menghubungi:

Kedutaan Besar Malaysia - Jakarta Jl. H.R Rasuna Said Kav. X/6, No 1 - 3 Kuningan, Jakarta Selatan, Jakarta 12950, Indonesia


Layanan administrasi kependudukan


Tutorial Booking E-Layanan Paspor


Pengurusan SKCK


Layanan kekonsuleran (Pencatatan Keterangan Kelahiran, Pelayanan Penerjemah Dokumen)

  1. KBRI Kuala Lumpur
  2. KJRI Johor Baru
  3. KJRI Kinabalu
  4. KJRI Kuching
  5. KJRI Penang
  6. KRI Tawau, sabah

Jenis dan Tarif Biaya Pelayanan Keimigrasian Terbaru