Portal Pengaduan Bank Indonesia

Portal Pengaduan Bank Indonesia

Pengaduan BI adalah layanan yang disediakan oleh Bank Indonesia untuk menangani pengaduan dan masukan dari masyarakat terkait layanan perbankan dan sistem pembayaran. Dengan layanan ini, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara mudah dan cepat melalui berbagai saluran yang disediakan.

Kamu bisa mengikuti panduan dibawah ini untuk menyampaikan pengaduanmu ke Bank Indonesia.

Pengantar Pengaduan Kepada Bank Indonesia

Portal Pengaduan Bank Indonesia merupakan layanan daring yang disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan terkait layanan keuangan, perbankan, maupun sistem pembayaran. Melalui portal ini, pengguna dapat mengajukan pengaduan secara cepat, mudah, dan transparan, serta memantau perkembangan penanganan pengaduan yang telah disampaikan. Portal ini juga menyediakan informasi dan panduan lengkap agar proses pengaduan dapat dilakukan dengan benar dan efektif.
  1. Alternatif 1 : Aduan Melalui bicara131.bi.go.id
  2. Alternatif 2 : Aduan Melalui Portal BI.go.id

Aduan Melalui Bicara.go.id

Kamu bisa melakukan pengaduan konsumen terkait kendala yang kamu alami sebagai nasabah / pengguna dari penyedia jasa pembayaran (PJP) melalui langkah-langkah mudah berikut ini.

  1. Akses website portal aduan melalui https://bicara131.bi.go.id

    website bicara131.bi.go.id
  2. Pilih menu 'Daftar' pada bagian menu atas

    daftar bicara131.bi.go.id
  3. Lengkapi formulir pendaftaran dengan data yang valid dan benar

    lengkapi formulir pendaftaran

    Setelah formulir pendaftaran lengkap, klik tombol 'Daftar', kamu akan diarahkan ke halaman konfirmasi email jika berhasil mendaftar di portal aduan.

    sukses formulir pendaftaran
  4. Verifikasi email Kamu melalui email yang dikirimkan pada email terdaftar

    email berhasil terverifikasi

    Klik link pada email, setelah verifikasi email berhasil, kamu dapat masuk ke portal aduan menggunakan akun yang telah didaftarkan.

    sukses formulir pendaftaran
  5. Masuk / Login ke akun Kamu melalui https://bicara131.bi.go.id

    Login
  6. Buat pengaduan baru, dengan mengikuti langkah berikut:

    Buat Pengaduan
    • Step 1: klik menu ‘Bantuan’
    • Step 2: pilih ‘Kasus Saya’
      Kasus Saya
    • Step 3: selanjutnya klik ‘Buat Tiket Perlindungan Konsumen’
      Ketikkan Judul
    • Step 4: Ketikkan judul, dianjurkan mengikuti format yang sudah disediakan
      Aduan Baru
    • Step 5: Isi form yang disediakan sesuai dengan kebutuhan
      Isi Form Pengaduan
    • Step 6: upload file yang berkaitan dengan pengadu
      Upload File
    • Step 7: File bisa diupload bersamaan dengan syarat yang sudah tercantum pada portal dengan cara klik ‘browse’ dan gunakan multiple select dengan menahan tombol ‘Shift’ + klik ke dokumen-dokumen yang ingin ditambahkan
    • Step 8: klik ‘Submit’
      Submit
    • Step 9: tiket akan terlihat di daftar
      Tiket Terdaftar
  7. Cek daftar kasus pengaduan yang telah dibuat

    Daftar Kasus
    • Step 1: klik menu ‘Bantuan’
    • Step 2: pilih ‘Kasus Saya’
    • Step 3: pilih case perlindungan konsumen yang diinginkan
  8. Kamu bisa melakukan konsultansi untuk kasus yang sudah kamu buat

    Daftar Kasus
    • Step 1: Konsumen dan penyelenggara bisa saling merespon case tersebut / melakukan pertukaran pendapat dengan cara klik ‘Add Comment’
      Tambah Komentar
    • Step 2: Konsumen dan penyelenggara bisa melakukan pertukaran dokumen dengan klik ‘Add Comment’
      Masukkan Komentar
    • Step 3: Konsumen akan memutuskan hasil dari case perlindungan tersebut
      Upload File
    • Step 4: Jika sudah Puas, konsumen bisa memilih ‘Selesai’. Apabila konsumen belum puas dengan hasil pertukaran pendapat, konsumen dapat memilik opsi ‘Permohonan Fasilitasi’
      lengkapi konsultasi
  9. Kamu bisa mengajukan untuk `Permohonan Fasilitasi` terkait aduan Kamu

    • Step 1: Jika konsumen memilih opsi ‘Permohonan Fasilitasi’ maka stakeholder harus mengisi field ‘Alasan Tidak Sepakat’
      Tambah permohonan
    • Step 2: ‘Klik Submit’
    • Step 3: Konsumen menerima email notifikasi berisikan waktu dan tempat fasilitasi
      Upload File

Aduan Melalui Portal bi.go.id

Kamu bisa melakukan pengaduan konsumen terkait kendala yang kamu alami sebagai nasabah / pengguna dari penyedia jasa pembayaran (PJP) melalui langkah-langkah mudah berikut ini.

  1. Akses website portal aduan melalui https://bi.go.id

    website bi.go.id
  2. Pilih menu ‘Layanan’

    menu layanan konsumen
  3. Pilih sub menu ‘Pengaduan Konsumen’

    daftar layanan
  4. kamu bisa melakukan pelaporan dengan pilihan lain seperti :

    • Telepon: Contact Center Bank Indonesia (BI Bicara) Telp 131 dan 1500131 (dari luar negeri)
    • Email: Surat Elektronik atau E-mail ke bicara@bi.go.id
    • Surat Tertulis kepada:
      Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) yang terdekat dengan domisili Konsumen.
      Untuk Konsumen di wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi dapat menyampaikan kepada
      Kantor Perwakilan Bank Indonesia DKI Jakarta Divisi Perlindungan Konsumen Sistem Pembayaran KPw DKI Learning Center
      Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.42 RT/RW : 01/05 Se​​nen Jakarta Pusat 10410
    • Layanan Bicara Daring melalui aplikasi Webex dengan cara klik tautan berikut: https://bankindonesia.webex.com/join/bicara.

Buat Laporan Pengaduan Sekarang