Latar Belakang
Diperlukan adanya Pusat Informasi bagi PMI dan Keluarga yang dapat memenuhi aspek Pelindungan dan Pemberdayaan sehingga terwujudnya “PMI Berdaya” dikarenakan kesenjangan informasi yang dapat diakses oleh PMI
Penempatan Ilegal (Nonprosedural)
- Rawan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
- Rawan mengalami ekspoitasi (fisik dan seksual)
- Gaji yang tidak dibayarkan
- Eksploitasi waktu kerja
- Diputuskan sepihak
- Untuk ABK, kekerasan di atas kapal yang sering berakhir kematian (dilarung di laut)
Penempatan Resmi (Prosedural)
- Mendapatkan jaminan perlindungan negara
- Mendapatkan fasilitas istimewa
- Mendapatkan kemudahan fasilitas pembiayaan
- Dilepas pejabat negara dengan cara terhormat
Tujuan JariPMI
Visi & Misi
Visi
Mewujudkan Pelindungan PMI di Negara Penempatan
Mewujudkan mimpi keberdayaan PMI setelah kembali ke Tanah Air
Misi
Membangun sentra informasi layanan untuk Pelindungan dan Pemberdayaan PMI dan Keluarga di Negara Penempatanmelalui:
Menghadirkan akses PMI dan Keluarga atas informasi, data layanan, tata cara hidup di negara penempatan
Menghadirkan ekosistem kuat dalam mendukung PMI dan Keluarga mewujudkan harapan bekerja dan kembali ke Tanah Air