Latar Belakang

Diperlukan adanya Pusat Informasi bagi PMI dan Keluarga yang dapat memenuhi aspek Pelindungan dan Pemberdayaan sehingga terwujudnya “PMI Berdaya” dikarenakan kesenjangan informasi yang dapat diakses oleh PMI

Penempatan Ilegal (Nonprosedural)
  1. Rawan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
  2. Rawan mengalami ekspoitasi (fisik dan seksual)
  3. Gaji yang tidak dibayarkan
  4. Eksploitasi waktu kerja
  5. Diputuskan sepihak
  6. Untuk ABK, kekerasan di atas kapal yang sering berakhir kematian (dilarung di laut)
Penempatan Resmi (Prosedural)
  1. Mendapatkan jaminan perlindungan negara
  2. Mendapatkan fasilitas istimewa
  3. Mendapatkan kemudahan fasilitas pembiayaan
  4. Dilepas pejabat negara dengan cara terhormat

Tujuan JariPMI

Informasi telah tersedia tetapi tersebar secara scatter
Informasi telah tersedia, Namun tidak terpercaya
Informasi yang tersedia tidak lengkap.

Visi & Misi

Visi

Mewujudkan Pelindungan PMI di Negara Penempatan

Mewujudkan mimpi keberdayaan PMI setelah kembali ke Tanah Air

Misi

Membangun sentra informasi layanan untuk Pelindungan dan Pemberdayaan PMI dan Keluarga di Negara Penempatanmelalui:

Menghadirkan akses PMI dan Keluarga atas informasi, data layanan, tata cara hidup di negara penempatan

Menghadirkan ekosistem kuat dalam mendukung PMI dan Keluarga mewujudkan harapan bekerja dan kembali ke Tanah Air