Informasi Kur

Kredit Usaha Rakyat Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Kredit Usaha Rakyat (KUR) Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah kredit/pembiayaan modal kerja kepada Calon Pekerja Migran Indonesia/Pekerja Migran Indonesia

Pengantar

KUR khusus sebagai pembiayaan modal kerja untuk memenuhi kebutuhan biaya penempatan ke negara tujuan dengan plafon pinjaman maksimal 100 juta rupiah dan bunga sebesar 6%.


Dasar Hukum KUR Penempatan PMI

  1. UU No. 18 Tahun 2017

    Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

  2. UU No. 6 Tahun 2023

    Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

  3. PP No. 164 Tahun 2024

    Tentang Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

  4. PP No. 165 Tahun 2024

    Tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

  5. Permenko Perekonomian No. 1 Tahun 2022

    Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat

  6. Permenko Perekonomian No. 12 Tahun 2025

    Tentang Perubahan Keempat Atas Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat

  7. PermenP2MI/BP2MI No.1 Tahun 2024

    tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

  8. PermenP2MI/BP2MI No.18 Tahun 2025

    Tentang Petunjuk Teknis Kredit Usaha Rakyat Penempatan Pekerja Migran Indonesia


Penerima KUR Penempatan PMI

Penerima KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia merupakan Calon Pekerja Migran Indonesia/Pekerja Migran Indonesia yang yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Persyaratan KUR Penempatan PMI

  1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan

    Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik

  2. Terdaftar Sebagai Calon / Pekerja Migran Indonesia Di SISKO P2MI

    Bukti Pendaftaran di Sisko P2MI atau Elektronik Kartu Pekerja Migran Indonesia (E-KPMI)

  3. Memiliki Perjanjian Kerja / Perjanjian Penempatan / Dokumen Lainnya
    • Perjanjian Kerja Sama Penempatan;
    • Perjanjian Penempatan;
    • Perjanjian Kerja;
    • Perjanjian Kerja Laut;
    • Bukti Pendaftaran pada Lembaga Pelatihan Kerja; atau
    • Bukti Pembayaran untuk Sertifikasi Kompetensi.

Hak Dan Kewajiban Penerima KUR Penempatan PMI

  • Hak
    1. Mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme kredit/pembiayaan melalui KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Penyalur KUR dan/atau kementerian/lembaga yang berwenang
    2. Mendapatkan kredit/pembiayaan untuk biaya penempatan berdasarkan analisis dari Penyalur KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia
    3. Mendapatkan pencairan kredit/pembiayaan yang dilaksanakan secara bertahap atau penggantian biaya
  • Kewajiban
    1. Melampirkan dokumen yang dipersyaratkan dalam KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia
    2. Menandatangani perjanjian kredit/pembiayaan dan tunduk pada ketentuan hukum yang mengikat
    3. Membayar angsuran pinjaman sesuai dengan perjanjian kredit/pembiayaan

Penyalur KUR Penempatan PMI

  • Lembaga Keuangan yang telah memenuhi persyaratan dan ditetapkan untuk menyalurkan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia berdasarkan Permenko Perekonomian No 1 Tahun 2022
  • Memiliki kerja sama dengan KP2MI/BP2MI, dalam ruang lingkup pemanfatan dan pertukaran data Pekerja Migran Indonesia untuk penyaluran pembiayaan penempatan bagi Pekerja Migran Indonesia

Hak Dan Kewajiban Penyalur KUR Penempatan PMI

  • Hak
    1. Mendapatkan data Calon/Pekerja Migran Indonesia yang dibutuhkan
    2. Memberikan persetujuan atau penolakan atas pengajuan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia
    3. Menerima angsuran pinjaman sesuai dengan perjanjian kredit/pembiayaan
  • Kewajiban
    1. Memberikan penjelasan kepada Calon/Pekerja Migran Indonesia terkait

      kredit/pembiayaan melalui KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia

    2. Melakukan analisis kredit/pembiayaan terhadap nilai pinjaman yang diajukan

      oleh Calon/Pekerja Migran Indonesia

    3. Memproses dan menyalurkan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia

      sesuai dengan perjanjian kredit/pembiayaan yang telah ditandatangani

    4. Melaporkan data pelaksanaan kerja sama dengan pelaksana penempatan dan lembaga linkage, serta persetujuan atau penolakan pengajuan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Mekanisme Pengajuan KUR Penempatan PMI

Penyaluran KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Penyalur KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Penerima KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia dapat dilakukan secara langsung atau menggunakan pola linkage secara channeling

Nilai Pinjaman Dan Jangka Waktu KUR Penempatan PMI

  • KUR PenempatanKUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia diberikan dengan jumlah paling banyak sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah)
  • Suku BungaSuku Bunga KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebesar 6% (enam persen) efektif pertahun
  • Nilai PinjamanNilai pinjaman KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia dapat mengacu pada struktur Biaya Penempatan yang ditetapkan oleh KP2MI/BP2MI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Jangka WaktuJangka waktu KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia berdasarkan kesepakatan antara Penyalur KUR dengan Penerima KUR paling lama sama dengan masa Perjanjian Kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun

Komponen Biaya KUR Penempatan PMI

  1. Biaya Persiapan Penempatan
    • Pelatihan
    • Sertifikasi Kompetensi
    • Jasa Perusahaan
    • Transportasi Lokal
    • Visa Kerja
    • Tiket Keberangkatan
    • Tiket Pulang
    • Akomodasi
  2. Biaya Yang Berhubungan Dengan Penempatan
    • Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi
    • Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia
    • Apostille
    • Dokumen persyaratan untuk bekerja ke negara tujuan penempatan
  3. Biaya Lain
    • Biaya hidup sebelum Pekerja Migran Indonesia mendapatkan upah/gaji; dan/atau
    • Biaya hidup untuk keluarga Pekerja Migran Indonesia

Tahapan Pengajuan KUR Penempatan PMI

  1. Calon/Pekerja Migran Indonesia mengajukan permohonan KUR kepada Penyalur KUR
  2. Penyalur KUR melakukan verifikasi atas permohonan KUR paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima
  3. - Permohonan sesuai ketentuan, Penyalur KUR menyetujui pengajuan

    - Permohonan tidak sesuai ketentuan, Penyalur KUR menolak pengajuan dengan memberikan surat pemberitahuan

  4. Penandatanganan perjanjian kredit/pembiayaan antara Calon/Pekerja Migran Indonesia dengan Penyalur KUR *dapat dilakukan bersamaan dengan Perjanjian Penempatan
  5. Penyalur KUR mencairkan kredit/pembiayaan yang dilaksanakan secara bertahap atau penggantian biaya

Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan KUR Penempatan PMI

  1. Perkembangan proses kredit/pembiayaan dan angsuran Pekerja Migran Indonesia
  2. Perkembangan realisasi penyerapan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia
  3. Permasalahan dalam penyaluran kredit/ pembiayaan dan pengembalian pinjaman

Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyaluran KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia dilakukan bersama dengan Penyalur KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia secara berkala setiap 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.


Baca Selengkapnya Unduh Disini