Pengantar
KUR khusus sebagai pembiayaan modal kerja untuk memenuhi kebutuhan biaya penempatan ke negara tujuan dengan plafon pinjaman maksimal 100 juta rupiah dan bunga sebesar 6%.
Dasar Hukum KUR Penempatan PMI
- UU No. 18 Tahun 2017
Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
- UU No. 6 Tahun 2023
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
- PP No. 164 Tahun 2024
Tentang Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- PP No. 165 Tahun 2024
Tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Permenko Perekonomian No. 1 Tahun 2022
Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
- Permenko Perekonomian No. 12 Tahun 2025
Tentang Perubahan Keempat Atas Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
- PermenP2MI/BP2MI No.1 Tahun 2024
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- PermenP2MI/BP2MI No.18 Tahun 2025
Tentang Petunjuk Teknis Kredit Usaha Rakyat Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Penerima KUR Penempatan PMI
Penerima KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia merupakan Calon Pekerja Migran Indonesia/Pekerja Migran Indonesia yang yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan KUR Penempatan PMI
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan
Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik
- Terdaftar Sebagai Calon / Pekerja Migran Indonesia Di SISKO P2MI
Bukti Pendaftaran di Sisko P2MI atau Elektronik Kartu Pekerja Migran Indonesia (E-KPMI)
- Memiliki Perjanjian Kerja / Perjanjian Penempatan / Dokumen Lainnya
- Perjanjian Kerja Sama Penempatan;
- Perjanjian Penempatan;
- Perjanjian Kerja;
- Perjanjian Kerja Laut;
- Bukti Pendaftaran pada Lembaga Pelatihan Kerja; atau
- Bukti Pembayaran untuk Sertifikasi Kompetensi.
Hak Dan Kewajiban Penerima KUR Penempatan PMI
- Hak
- Mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme kredit/pembiayaan melalui KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Penyalur KUR dan/atau kementerian/lembaga yang berwenang
- Mendapatkan kredit/pembiayaan untuk biaya penempatan berdasarkan analisis dari Penyalur KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia
- Mendapatkan pencairan kredit/pembiayaan yang dilaksanakan secara bertahap atau penggantian biaya
- Kewajiban
- Melampirkan dokumen yang dipersyaratkan dalam KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia
- Menandatangani perjanjian kredit/pembiayaan dan tunduk pada ketentuan hukum yang mengikat
- Membayar angsuran pinjaman sesuai dengan perjanjian kredit/pembiayaan
Penyalur KUR Penempatan PMI
- Lembaga Keuangan yang telah memenuhi persyaratan dan ditetapkan untuk menyalurkan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia berdasarkan Permenko Perekonomian No 1 Tahun 2022
- Memiliki kerja sama dengan KP2MI/BP2MI, dalam ruang lingkup pemanfatan dan pertukaran data Pekerja Migran Indonesia untuk penyaluran pembiayaan penempatan bagi Pekerja Migran Indonesia
Hak Dan Kewajiban Penyalur KUR Penempatan PMI
- Hak
- Mendapatkan data Calon/Pekerja Migran Indonesia yang dibutuhkan
- Memberikan persetujuan atau penolakan atas pengajuan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia
- Menerima angsuran pinjaman sesuai dengan perjanjian kredit/pembiayaan
- Kewajiban
- Memberikan penjelasan kepada Calon/Pekerja Migran Indonesia terkait
kredit/pembiayaan melalui KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia
- Melakukan analisis kredit/pembiayaan terhadap nilai pinjaman yang diajukan
oleh Calon/Pekerja Migran Indonesia
- Memproses dan menyalurkan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia
sesuai dengan perjanjian kredit/pembiayaan yang telah ditandatangani
- Melaporkan data pelaksanaan kerja sama dengan pelaksana penempatan dan lembaga linkage, serta persetujuan atau penolakan pengajuan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia
- Memberikan penjelasan kepada Calon/Pekerja Migran Indonesia terkait
Mekanisme Pengajuan KUR Penempatan PMI
Nilai Pinjaman Dan Jangka Waktu KUR Penempatan PMI
KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia diberikan dengan jumlah paling banyak sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah)
Suku Bunga KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebesar 6% (enam persen) efektif pertahun
Nilai pinjaman KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia dapat mengacu pada struktur Biaya Penempatan yang ditetapkan oleh KP2MI/BP2MI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Jangka waktu KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia berdasarkan kesepakatan antara Penyalur KUR dengan Penerima KUR paling lama sama dengan masa Perjanjian Kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun
Komponen Biaya KUR Penempatan PMI
- Biaya Persiapan Penempatan
- Pelatihan
- Sertifikasi Kompetensi
- Jasa Perusahaan
- Transportasi Lokal
- Visa Kerja
- Tiket Keberangkatan
- Tiket Pulang
- Akomodasi
- Biaya Yang Berhubungan Dengan Penempatan
- Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi
- Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia
- Apostille
- Dokumen persyaratan untuk bekerja ke negara tujuan penempatan
- Biaya Lain
- Biaya hidup sebelum Pekerja Migran Indonesia mendapatkan upah/gaji; dan/atau
- Biaya hidup untuk keluarga Pekerja Migran Indonesia
Tahapan Pengajuan KUR Penempatan PMI
- Calon/Pekerja Migran Indonesia mengajukan permohonan KUR kepada Penyalur KUR
- Penyalur KUR melakukan verifikasi atas permohonan KUR paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima
-
- Permohonan sesuai ketentuan, Penyalur KUR menyetujui pengajuan
- Permohonan tidak sesuai ketentuan, Penyalur KUR menolak pengajuan dengan memberikan surat pemberitahuan
- Penandatanganan perjanjian kredit/pembiayaan antara Calon/Pekerja Migran Indonesia dengan Penyalur KUR *dapat dilakukan bersamaan dengan Perjanjian Penempatan
- Penyalur KUR mencairkan kredit/pembiayaan yang dilaksanakan secara bertahap atau penggantian biaya
Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan KUR Penempatan PMI
- Perkembangan proses kredit/pembiayaan dan angsuran Pekerja Migran Indonesia
- Perkembangan realisasi penyerapan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia
- Permasalahan dalam penyaluran kredit/ pembiayaan dan pengembalian pinjaman
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyaluran KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia dilakukan bersama dengan Penyalur KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia secara berkala setiap 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Baca Selengkapnya Unduh Disini