Selayang Pandang
- Paspor Biasa/Reguler:
Bebas Visa (30 hari) Sejak tanggal 19 Maret 2020 bebas visa tidak berlaku. Hanya WNA/WNI residen Hong Kong yang dapat masuk ke Hong Kong dengan persyaratan tertentu. - Paspor Diplomatik:
Bebas Visa (30 hari) Sejak tanggal 19 Maret 2020 bebas visa tidak berlaku. Hanya WNA/WNI residen Hong Kong yang dapat masuk ke Hong Kong dengan persyaratan tertentu. - Paspor Dinas:
Bebas Visa (30 hari) Sejak tanggal 19 Maret 2020 bebas visa tidak berlaku. Hanya WNA/WNI residen Hong Kong yang dapat masuk ke Hong Kong dengan persyaratan tertentu.
Hari Libur Nasional
Mulai 8 Mei 2024 KJRI Hong Kong akan membuka layanan pencatatan Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) dan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Pelayanan ditujukan bagi WNI yang belum pernah memiliki NIK (Nomor Identitas Kependudukan). WNI yang telah memiliki NIK sudah tidak perlu melakukan pencatatan di layanan tersebut.
Pelayanan ini juga ditujukan untuk memperkenalkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital bagi Masyarakat.
Pelayanan:
Hari : setiap hari Rabu
Jam : 09.30 – 12.30 HKT
Kuota : 15 orang
Pendaftaran:
Hari : setiap hari Kamis s.d. Sabtu
Link : https://bit.ly/admindukKJRIHK
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi hotline KJRI Hong Kong di nomor: +852 5242 2240.
Informasi Bebas Visa:
- Paspor Biasa/Reguler: Bebas Visa (30 hari) Sejak tanggal 19 Maret 2020 bebas visa tidak berlaku. Hanya WNA/WNI residen Hong Kong yang dapat masuk ke Hong Kong dengan persyaratan tertentu.
- Paspor Diplomatik: Bebas Visa (30 hari) Sejak tanggal 19 Maret 2020 bebas visa tidak berlaku. Hanya WNA/WNI residen Hong Kong yang dapat masuk ke Hong Kong dengan persyaratan tertentu.
- Paspor Dinas: Bebas Visa (30 hari) Sejak tanggal 19 Maret 2020 bebas visa tidak berlaku. Hanya WNA/WNI residen Hong Kong yang dapat masuk ke Hong Kong dengan persyaratan tertentu."
* Sumber Layanan Administrasi Kependudukan (Kementrian Luar Negeri)
Tutorial Booking E-Layanan Paspor
Berikut tutorial yang bisa kamu ikuti untuk membuat Paspor Via Aplikasi E-Layanan Paspor KJRI Hongkong






Pengurusan SKCK
Pengurusan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari Polri.
Untuk pengurusan SKCK silahkan melengkapi dan scan data berikut. Kemudian kirim ke email polri@cgrihk.com
- WNI (Warga Negara Indonesia)
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
- WNA (Warga Negara Asing)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
- Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Layanan kekonsuleran (Pencatatan Keterangan Kelahiran, Pelayanan Penerjemah Dokumen)
Untuk peraturan bea cukai dan karantina, Anda dapat membuka website www.customs.gov.hk . Jika Anda sudah di Hong Kong dan memiliki pertanyaan tentang hal hal terkait visa, hubungi Departemen Imigrasi SAR Hong Kong di Gloucester Road 7, Wanchai, Hong Kong, (tel: (852) 2824 6111) atau online at www.Immd.gov.hk.
Layanan pencatatan dan permohonan surat keterangan kelahiran anak di Hong Kong/Makau
- Persyaratan
- Akta Lahir Anak, dari pemerintah setempat (asli). Untuk Makau agar yang sudah diterjemahkan dalam Bahasa Inggris **
- Paspor, Suami dan Istri (Asli) **
- KTP/HK ID Card/Macau ID, Suami dan Istri (yang tidak hadir bisa fotokopi)
- Akta Nikah (Asli) **
- Foto anak, 1 lembar ukuran 4x5 cm (white background)
- Kontrak kerja (apabila PMI)
- Mengisi formulir pendaftaran di KJRI Hong Kong Formulir Pendaftaran
- Catatan
- apabila ybs tidak menikah, harus mengisi surat keterangan tidak menikah
- Proses 3 (tiga) hari kerja dan tidak dipungut biaya (gratis).
Dokumen disampaikan ke Bagian Konsuler KJRI Hong Konng, Lantai 4, Loket 4 pada hari Senin-Jumat pukul 09.30-12.30 dan 14.30-16.30.
1473-files-statis-pages-perwakilan-Hongkong-href-contains-pdf-0-shared.pdf
* Layanan Pencatatan Keterangan Kelahiran (Kementrian Luar Negeri)
Jenis dan Tarif Biaya Pelayanan Keimigrasian Terbaru
KEPUTUSAN KEPALA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 046/IV/2022 TAHUN 2022
Tentang
Perubahan Jenis Dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (Kekonsuleran Dan Pelayanan Jasa Hukum/Kewarganegaraan Serta Keimigrasian) Yang Berlaku Pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia Di Hong Kong Sar Dan Macao Sar
200-files-statis-pages-perwakilan-Hongkong-href-contains-pdf-0-shared.pdf
* Tarif Konsuler Dan Imigrasi Kjri Hong Kong Tahun 2022 (Kementrian Luar Negeri)