Kembali

Regulasi Dan Ketentuan

Singapura

Kontrak Kerja Mandiri


Ketentuan Barang Kiriman PMI


Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

  1. Tindak Pidana
    Setiap orang yang berada di wilayah Singapura, termasuk WNI, harus menghormati dan tunduk pada hukum dan peraturan setempat. Apabila Anda melanggar hukum dan peraturan setempat, Anda dapat dideportasi, ditangkap, atau ditahan oleh otoritas setempat. Hukum di Singapura diterapkan dan diawasi dengan ketat. Kejahatan terkait narkotika dan kejahatan berat seperti pembunuhan, penyerangan bersenjata dan penculikan dapat menyebabkan hukuman mati. Hukuman cambuk dapat diterapkan diantaranya pada pelaku pemerkosaan, pencurian, dan pemerasan.
  2. Penangkapan dan Penahanan
    Apabila Anda ditangkap atau ditahan oleh otoritas setempat, Anda memiliki hak untuk meminta Kepolisian atau otoritas setempat lainnya untuk memberikan notifikasi terkait penangkapan atau penahanan Anda kepada Perwakilan RI terdekat. Dalam hal Anda memutuskan untuk tidak menggunakan hak pemberian notifikasi, maka Perwakilan RI tidak akan mengetahui perihal penangkapan atau penahanan Anda dan tidak dapat memberikan bantuan kekonsuleran yang diperlukan selama proses penangkapan atau penahanan Anda.
  3. Hukum Lainnya
    • Kepemilikan dan mengimpor produk-produk hasil pembajakan adalah perbuatan melawan hukum.
    • Mengimpor rokok elektrik, baik untuk tujuan komersil dan pribadi adalah perbuatan ilegal.
    • Mabuk, berperilaku dan berkata buruk selama transit atau ketika berada di atas pesawat di Singapura merupakan melanggar hukum.
    • Minum minuman beralkohol di publik pada pukul 10.30 malam sampai dengan 7 pagi, termasuk mengkonsumsi alkohol di kawasan Liquor Control Zones (daerah Geylang dan Little India) di hari libur.

Layanan Bantuan Hukum


Peraturan Departemen Tenaga Kerja Khusus Pengurus Rumah Tangga Asing (PRTA) dan Pemberi Kerja

Peraturan Departemen Tenaga Kerja Khusus PRTA di Hong Kong