Kembali

Adminstrasi Dan Dokumen

Singapura

Informasi Bebas Visa

  1. Paspor Biasa/Reguler
  2. Bebas Visa (30 hari)
  3. Paspor Diplomatik
  4. Bebas Visa (30 hari)
  5. Paspor Dinas
  6. Bebas Visa (30 hari)
  7. Bebas visa 30 hari bagi pemegang paspor hijau (reguler).
  8. Bebas visa 30 hari bagi pemegang paspor dinas dan diplomatik.

Indonesia dan Singapura merupakan negara anggota ASEAN, maka dari itu WNI dibebaskan dari visa kunjungan selama 30 hari. Anda dianjurkan untuk memiliki Paspor RI dengan masa berlaku minimun 6 bulan sebelum jadwal kepulangan.


Layanan administrasi kependudukan

Informasi Bebas Visa

  1. Paspor Biasa/Reguler
  2. Bebas Visa (30 hari)
  3. Paspor Diplomatik
  4. Bebas Visa (30 hari)
  5. Paspor Dinas
  6. Bebas Visa (30 hari)
  7. Bebas visa 30 hari bagi pemegang paspor hijau (reguler).
  8. Bebas visa 30 hari bagi pemegang paspor dinas dan diplomatik.

Indonesia dan Singapura merupakan negara anggota ASEAN, maka dari itu WNI dibebaskan dari visa kunjungan selama 30 hari. Anda dianjurkan untuk memiliki Paspor RI dengan masa berlaku minimun 6 bulan sebelum jadwal kepulangan.


Tutorial Booking E-Layanan Paspor


Pengurusan SKCK


Layanan kekonsuleran (Pencatatan Keterangan Kelahiran, Pelayanan Penerjemah Dokumen)


Jenis dan Tarif Biaya Pelayanan Keimigrasian Terbaru