Informasi Bebas Visa
- Paspor Biasa/Reguler
- Bebas Visa (30 hari)
- Paspor Diplomatik
- Bebas Visa (30 hari)
- Paspor Dinas
- Bebas Visa (30 hari)
- Bebas visa 30 hari bagi pemegang paspor hijau (reguler).
- Bebas visa 30 hari bagi pemegang paspor dinas dan diplomatik.
Indonesia dan Singapura merupakan negara anggota ASEAN, maka dari itu WNI dibebaskan dari visa kunjungan selama 30 hari. Anda dianjurkan untuk memiliki Paspor RI dengan masa berlaku minimun 6 bulan sebelum jadwal kepulangan.
Layanan administrasi kependudukan
Informasi Bebas Visa
- Paspor Biasa/Reguler
- Bebas Visa (30 hari)
- Paspor Diplomatik
- Bebas Visa (30 hari)
- Paspor Dinas
- Bebas Visa (30 hari)
- Bebas visa 30 hari bagi pemegang paspor hijau (reguler).
- Bebas visa 30 hari bagi pemegang paspor dinas dan diplomatik.
Indonesia dan Singapura merupakan negara anggota ASEAN, maka dari itu WNI dibebaskan dari visa kunjungan selama 30 hari. Anda dianjurkan untuk memiliki Paspor RI dengan masa berlaku minimun 6 bulan sebelum jadwal kepulangan.