Kembali

Regulasi Dan Ketentuan

Korea Selatan

Kontrak Kerja Mandiri


Ketentuan Barang Kiriman PMI


Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

  1. Tindak Pidana

    Setiap orang yang berada di negara Republik Korea, termasuk WNI, harus menghormati dan tunduk pada hukum dan peraturan setempat. Apabila Anda melanggar hukum dan peraturan setempat, Anda dapat dideportasi, ditangkap, atau ditahan oleh otoritas setempat.

  2. Penangkapan dan Penahanan

    Apabila Anda ditangkap atau ditahan oleh otoritas setempat, Anda memiliki hak meminta Kepolisian atau otoritas setempat lainnya untuk memberikan notifikasi terkait penangkapan atau penahanan Anda kepada Perwakilan RI terdekat. Dalam hal Anda memutuskan untuk tidak menggunakan hak pemberian notifikasi, maka Perwakilan RI tidak akan mengetahui perihal penangkapan atau penahanan Anda dan tidak dapat memberikan bantuan kekonsuleran yang diperlukan selama proses penangkapan atau penahanan Anda.


Layanan Bantuan Hukum


Peraturan Departemen Tenaga Kerja Khusus Pengurus Rumah Tangga Asing (PRTA) dan Pemberi Kerja

Peraturan Departemen Tenaga Kerja Khusus PRTA di Hong Kong