Informasi Bebas Visa
- Paspor Biasa/Reguler
- Wajib Visa Bebas biaya visa selama 3 bulan pada periode 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2019
- Paspor Diplomatik
- Bebas Visa (30 hari)
- Paspor Dinas
- Bebas Visa (30 hari)
- Pemegang paspor biasa(hijau) wajib memiliki visa
- Pemegang paspor diplomatik dan dinas mendapatkan bebas visa selama 30 hari untuk mengunjungi Republik Korea
WNI diharuskan mengajukan permohonan visa untuk mengunjungi Republik Korea yang sesuai keperluan kunjungan. Dalam mengajukan permohonan visa, Anda dianjurkan untuk memiliki Paspor RI dengan masa berlaku minimal 6 bulan sebelum jadwal kepulangan. Harap diingat otoritas Republik Korea berhak menolak aplikasi permohonan visa Anda. Warga negara asing akan melakukan finger-printed dan retina scan pada saat kedatangan di Republik Korea
Layanan administrasi kependudukan
Tutorial Booking E-Layanan Paspor
Pengurusan SKCK
Layanan kekonsuleran (Pencatatan Keterangan Kelahiran, Pelayanan Penerjemah Dokumen)
Untuk mengetahui secara lebih jelas persyaratan permohonan visa ke Republik Korea, Anda dapat menghubungi:
Kedutaan Besar Republik Korea untuk Indonesia
Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 57
Setiabudi, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950
E-Mail : koremb_in@mofa.go.kr
No. Kontak
- +62-21-2967-2555
- +62-21-2967-2556/2557
- Konsulat (TEL) +62-21-2967-2580, +(Fax) 62-21-2967-2581
- situs : idn.mofat.go.kr/worldlanguage/asia/ind/main/index.jsp
Korea Visa Application Center (KVAC)
Lotte shoping avenue 5F–05A, Ciputra World I
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5 Karet Kuningan - Jakarta 12940
No. Kontak
- (TEL) +621-3950-4000
- situs: visaforkorea-in.com